PKS Ungkit Keterpecahbelahan Bangsa di Sidang Perdana Gugat UU Pemilu
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, Selasa (26/7).
Jajaran pimpinan partai tersebut, termasuk tim hukumnya, mengikuti sidang perdana itu secara daring dari kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Terlihat Presiden PKS Ahmad Syaikhu hadir di persidangan tersebut. Ia didampingi oleh Sekjen DPP PKS Aboe Alhabsy serta enam kuasa hukum pihaknya.
Ahmad Syaikhu dalam petitumnya menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia.
"Kami ajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," kata Ahmad Syaikhu.
Menurutnya, materi dari Pasal 222 pada UU Pemilu yang memuat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat terbatasnya pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden yang dihadirkan kepada pemilih.
"Angka presidential threshold 20 persen di Pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, PKS ingin melakukan penguatan terhadap ambang batas presiden dan penguatan demokrasi serta kedaulatan rakyat melalui uji materi.
"Agar mahkamah memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR, untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk Undang-undang," katanya.
Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.