Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 20:23 WIB
Ilustrasi. JPU KPK menuntut dua konsultan pajak PT Gunung Madu, Aulia Imran dan Ryan Ahmad, dengan pidana masing-masing 3 dan 4 tahun penjara. (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar menjatuhkan pidana penjara terhadap konsultan PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Aulia dituntut dengan pidana tiga tahun penjara, sementara Ryan dituntut pidana empat tahun penjara. Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," ujar jaksa M Asri Irwan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta. Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap atau inkrah.

"Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.

Jaksa menilai Ryan dan Aulia telah terbukti memberikan suap senilai Rp15 miliar kepada para eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

Uang suap itu turut dinikmati oleh tim pemeriksa pajak yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan dengan maksud agar para pejabat pajak tersebut merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations tahun 2016.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK