Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah bisa digunakan meskipun aturan turunan regulasi itu belum ada.
"Ketika UU itu disahkan, UU TPKS, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Willy menuturkan UU TPKS memiliki kelebihan yang bisa dipakai aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap politikus NasDem itu.
Willy tak memungkiri kasus kekerasan seksual masih marak terjadi setelah pengesahan UU TPKS. Namun, dia menegaskan, tugas DPR mendorong pengesahan UU TPKS sudah selesai.
"Belum tentu lahirnya UU otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita," katanya.
Ia pun mendorong peran serta semua pihak untuk membangun kesadaran publik untuk mencegah kekerasan seksual.
UU TPKS disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 dan resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.
Polisi sudah mulai menggunakan UU TPKS untuk menjerat para pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Terbaru, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan UU TPKS untuk menjerat tujuh orang anggota sindikat atau jaringan penyebar nomor kontak anak di bawah umur untuk dijadikan sasaran aksi eksibisionis.
(mts/tsa)