Cacat Kecelakaan Kerja, Pria Ciamis Mogok Makan Protes ke Kemenaker

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 14:17 WIB
Ilustrasi pekerja. Seorang pria asal Ciamis membuat surat terbuka meminta Kemenaker menindak tegas perusahaan karena diabaikan pascakecelakaan kerja. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat, Heriyanto melakukan mogok makan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan akibat cacat permanen yang dialaminya saat bekerja.

Heriyanto mengalami tulang remuk dan retak pada punggung sampai cacat permanen akibat kecelakaan yang menimpanya saat bekerja di pabrik penyaringan pada 2015 silam.

Bersamaan dengan mogok makan itu, Heriyanto juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menindak tegas perusahaan tersebut.

"Meminta kepada kementerian untuk mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada saya dan pekerja yang lain yang memiliki nasib sama," kata Heriyanto dalam surat terbukanya, Rabu (27/7).

"Meminta Kementerian memberikan sanksi tegas," imbuhnya.

Heriyanto bercerita ia mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 2007. Ia bekerja sebagai pengairan untuk orang chemis / Semprot lahan guna mematikan rumput selama empat tahun.

Kemudian, Heriyanto dialihkan ke bagian pengawasan alat berat untuk pembukaan akses jalan, jembatan dan lain-lain.

Ia menyatakan selama bekerja tidak pernah mendapatkan komplen dari atasan serta tidak pernah melakukan pelanggaran yang berakibat pada kerugian perusahaan.

Kronologi Kecelakaan Kerja

Heriyanto menyebut kecelakaan kerja itu terjadi pada 2 Januari 2015, di mana saat itu ia diperintahkan bekerja lembur oleh manager estate guna mengawasi alat berat.

Saat mengecek pancang jembatan, Heriyanto tersenggol dan terjepit burit alat berat eksavator yang sedang memutar.

"Atas kecelakaan kerja tersebut saya di bawa ke klinik dan kemudian saya dirujuk ke RS Doris Silvanus, Palangka Raya. Akibat dari kecelakaan tersebut saya mengalami tulang remuk dan retak, yang kemudian saat ini saya mengalami cacat permanen.

Didiskriminasi: Dipindah sampai Dipaksa Mundur

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Heriyanto mengaku justru mendapatkan sikap diskriminatif dari perusahaan pascakejadian itu.

"Di antaranya adalah memaksa saya harus bekerja di luar dari pekerjaan semula, saya harus bekerja menyapu dan membawa sampah," kata dia.

Heriyanto juga mengaku dipaksa terus bekerja padahal kondisi kesehatannya belum pulih. Akibatnya, aku dia, kondisi kesehatan dirinya kembali memburuk.

"Tulang saya yang patah kembali mengalami pergeseran," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku harus menanggung biaya sendiri ketika berobat karena kondisi tersebut. Sementara, gaji bulanannya juga dikurangi.

Lalu, pada 2018 Heriyanto mengaku diminta untuk menandatangani sebuah surat dengan janji akan diberikan pesangon, uang penghargaan, uang jaminan kecelakaan kerja dan berstatus pensiun dini.

"Namun ternyata saya baru mengetahui bahwa surat itu adalah berisi surat pengunduran diri," ucapnya.

"Saya kembali mengajukan keberatan dan menangis sejadi-jadinya memohon untuk pemenuhan hak saya terlebih kondisi saya yang tidak bisa bekerja seperti orang normal karena mengalami cacat permanen, namun perusahaan mengabaikan hal tersebut," imbuhnya.

Kemenaker Tindak Lanjuti

Saat dikonfirmasi, Kemenaker mengaku telah meminta pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi juga mengaku akan mendampingi Heriyanto untuk mendapatkan haknya.

"Tentunya kami akan mengadvokasi kepada Pak Heryanto untuk mendapatkan hak haknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).

(kid/yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK