Kasus Bullying di Tasikmalaya, 3 Tersangka Dikembalikan ke Orang Tua
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap bocah lelaki 11 tahun tahun di Tasikmalaya yang dipaksa menyetubuhi kucing kini dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Ibrahim menjelaskan, penyidik mengembalikan terduga pelaku perundungan anak karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Tiga terduga pelaku sendiri masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (bapas) bekerja sama dengan polisi.
Selanjutnya, mereka akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.
"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Ibrahim, Rabu (27/7).
Hasil Koordinasi dengan PPA Satreskrim, KPAID, dan Bapas
Ibrahim menjelaskan, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Dari koordinasi tersebut, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.
"Disepakati, diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," kata dia.
Ibrahim menjelaskan, selain alasan diversi, pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan ketiga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan diversi ada beberapa hal. Misalnya, ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun. Kemudian, bukan hal yang akan terulang," ujarnya.
Adapun pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka.
"Undang-undang Peradilan Anak itu spirit-nya melihat masa depan generasi. Jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," tutur Ibrahim.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka tiga terduga pelaku anak yang melakukan perundungan kepada bocah lelaki 11 tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Ibrahim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap tiga anak dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik Polresta Tasikmalaya menggunakan mekanisme diversi berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus tersebut.
Adapun para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Diberitakan, bocah sebelas tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, meninggal dunia setelah dirundung teman-temannya. Korban sempat depresi hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Video perundungan yang dialami korban itu tersebar ke media sosial. Korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing.