Mantan Kepala BPBD Jember Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemakaman Covid

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 13:13 WIB
Mantan kepala BPBD Jember ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memotong anggaran petugas pemakaman pasien Covid-19.
Mantan kepala BPBD Jember ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pemakaman pasien Covid-19 (Unsplash/Pixabay)
Surabaya, CNN Indonesia --

Mantan Kepala BPBD Jember, Jawa Timur, MD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah Covid-19 oleh Polres Jember.

Sebelumnya, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember PS sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Awalnya satu tersangka. Kemudian dsri petunjuk jaksa saat P19, kami mendalami lagi kasus tersebut. Kami periksa saksi dan ternyata ada keterkaitan dengan kasus pemotongan honor relawan jenazah Covid-19," kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari pemeriksaan hingga gelar perkara dan menetapkan MD sebagai tersangka.

"Kami gelar perkara di Polda, dan bisa kami tetapkan [MD] dan naikkan statusnya jadi tersangka," kata dia.

Dari hasil penyidikan, MD sebagai Kepala BPBD Jember saat itu berperan memimpin rapat dan menyetujui usulan PS untuk melakukan pemotongan honor pemakanan jenazah Covid-19 tanpa persetujuan bupati.

"Pemotongan itu merupakan inisiatif dari tersangka Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS. Di antaranya membuatkan seragam baju warna oranye. Juga kemudian diketahui, bahwa itu juga perintah dari tersangka MD," ujar Dika.

Besaran pemotongan yang dilakukan keduanya yakni 10 hingga 20 persen untuk tiap petugas pemakaman. Diketahui, honor untuk petugas pemakanan sebesar Rp100 ribu untuk setiap jenazah yang dimakamkan.

"Pemotongan honor petugas dan relawan pemakaman total sebesar Rp 282 juta," ucapnya

Meski berstatus tersangka, baik MD dan PS belum ditahan oleh kepolisian karena selama ini dinilai kooperatif.

"Dalam waktu dekat MD akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Kami akan melakukan proses penyidikan sampai perkara ini memasuki pelimpahan tahap kedua atau P21," kata dia.

Kasus ini mencuat 2021 lalu, saat Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor pemakaman Covid-19 dengan akumulasi sebesar Rp70 juta. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.

Hal itu diakui sendiri oleh Hendy. Honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19.

Aturan soal honor pemakaman covid-19 ini diklaimnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Namun pihak Kemenkeu menyebut tidak ada pengaturan soal insentif atau honor bagi kepala daerah untuk pemakaman korban Covid-19.

(bmw/frd/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER