Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte merasa bersalah telah menganiaya terdakwa penistaan agama, Muhammad Kace.
Napoleon mulanya ditanya oleh hakim mengenai dua perbuatannya kepada Kace. Dalam kasus ini, Napoleon melumuri tinja ke wajah Kace dan mendorongnya ketika berada di rumah tahanan. Hal itu terungkap berdasarkan CCTV yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun bertanya apakah jenderal polisi bintang dua itu merasa bersalah telah melakukan hal demikian.
"Saudara merasa bersalah enggak atas perbuatan saudara itu?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Bersalah," tutur Napoleon.
Napoleon juga mengaku bahwa apa yang dilakukannya telah mengganggu dan melukai perasaan Kace. Akan tetapi, menurutnya, hal itu terjadi akibat perbuatan Kace sendiri. Kace diduga telah menistakan Nabi Muhammad SAW di hadapan Napoleon.
"Sebagai manusia apa yang saya lakukan itu sebetulnya juga telah mengganggu, melukai perasaannya si Kace. Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya," ucap Napoleon.
Meski begitu, Napoleon berujar bahwa dirinya siap menerima apapun keputusan hakim atas kasus ini.
"Keputusan Yang Mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi," tutupnya.
Napoleon diduga menganiaya dan melumuri wajah terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan tinja. Setidaknya hal itu telah diungkap saksi yang merupakan eks penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Herli Gusjati Riyanto dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(blq/pmg)