Kompolnas Dukung Polri Makamkan Brigadir J Secara Kedinasan

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 11:53 WIB
Kompolnas respons pemakaman Brigadir J pakai upacara kepolisian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri yang melakukan upacara pemakaman Brigadir J secara kedinasan pasca autopsi ulang pada Rabu (27/7) kemarin.

"Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara dinas tersebut," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (29/7).

Poengky mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihaknya, tidak adanya upacara kedinasan pada pemakaman awal Brigadir J dikarenakan masih ada syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak keluarga.

Kendati demikian, Poengky enggan membeberkan lebih jauh persyaratan administrasi apa yang dimaksudnya itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari Humas Polri untuk menyampaikannya kepada publik.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Div Humas Polri," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan Poengky ihwal upacara pemakaman Brigadir J pasca autopsi ulang tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian tersebut.

"Yang bisa menjelaskan Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas. Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara dinas tersebut," pungkasnya.

Diketahui, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian setelah rampung diautopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi. Prosesi pemakaman Brigadir J dipimpin oleh Kabag Ren Polres Muara Jambi AKP Erwandi. Prosesi pemakaman diawali dengan pembacaan daftar riwayat Brigadir J selama di kepolisian.

Sementara itu, Arman Hanis selaku kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyebut pemakaman Brigadir J semestinya tidak dilakukan secara kedinasan.

Menurut Arman meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan pelecehan belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Perkap.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7). Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK