Terpidana kasus penerimaan suap terkait red notice buronan Djoko Tjandra itu mengaku alasan dirinya melumuri wajah Kace dengan tinja yakni karena ingin memberi 'pelajaran' kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, Kace perlu tahu bagaimana rasanya dinistakan seperti yang selama ini Kace lakukan.
"Dia harus saya beritahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa, maka saya nista dengan kotoran ini Pak, mukanya ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napoleon juga mengklaim bahwa ia tak pernah berniat untuk mencelakai fisik Kace. Ia menjelaskan, bila ia berniat menganiaya Kace, ia tidak akan meminta sang Youtuber untuk menutup mata dan mulut ketika dirinya menjalankan aksi.
"Bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya, enggak. Buktinya saya bilang tutup matamu supaya enggak kelilipan tai matanya. Tutup mulutmu supaya tidak masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya," ujarnya.
Ia juga mengatakan usai melumuri Kace, dirinya tak lagi bicara karena kepalang marah. Napoleon mengaku langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan tangannya.
"Habis melumuri dua kali, sudah, saya enggak mengucapkan kata-kata apa-apa karena saya sudah enggak sanggup berkata-kata, saking marahnya saya," tuturnya.
Kepada hakim, Napoleon mengaku merasa bersalah atas seluruh perbuatannya terhadap Muhammad Kace. Hal itu diungkapkan usai Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bertanya padanya.
"Saudara merasa bersalah enggak atas perbuatan saudara itu?" tanya Djuyamto.
"Bersalah," tutur Napoleon.
Napoleon juga mengaku bahwa apa yang dilakukannya telah mengganggu dan melukai perasaan Kace. Akan tetapi, menurutnya, hal itu terjadi akibat ulah Kace sendiri.
"Sebagai manusia apa yang saya lakukan itu sebetulnya juga telah mengganggu, melukai perasaannya si Kace. Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya," ucap Napoleon.
Meski begitu, Napoleon berujar bahwa dirinya siap menerima apapun keputusan hakim atas kasus ini.
"Keputusan Yang Mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi," tutupnya.
Napoleon diduga menganiaya dan melumuri wajah terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan tinja. Setidaknya hal itu telah diungkap saksi yang merupakan eks penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Herli Gusjati Riyanto dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang tuntutan kasus ini bakal digelar dua pekan ke depan.
(blq/fra)