Kasus Kopda Muslimin Lanjut, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke Oditur
Komandan Pomdam IV Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan pihaknya bakal tetap melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Kopda Muslimin.
Berkas itu nantinya akan diserahkan kepada Oditur militer, meskipun Muslimin yang diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, telah meninggal dunia.
"Kasus Alm Kopda Muslimin tetap kita berkas perkara untuk diserahkan ke Oditur," kata Rinoso saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
Ia menjelaskan di lingkungan peradilan militer, penyidik Pom AD tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3 seperti kasus yang ada di peradilan umum.
"Nanti Oditur lah yang memberikan saran masukan kepada Papera/Pangdam untuk menutup perkara karena tersangka meninggal dunia, itu pun juga atas pertimbangan dari Orjen TNI," kata Rinoso.
Dalam peristiwa ini, Muslimin diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap istrinya, Rina Wulandari, di Semarang, Jateng. Ia memerintahkan sejumlah orang untuk menghabisi nyawa sang istri.
Orang bayarannya itu pun menembak Rina di depan rumahnya beberapa waktu lalu. Sang istri kini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang.
Polda Jateng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana istri Kopda Muslimin. Mereka bertindak sebagai eksekutor dan penyedia senjata api.
Setelah buron beberapa hari, Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Kamis (28/7). Hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin menyatakan penyebab kematiannya diduga akibat keracunan.