Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas lima tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan untuk diberikan ke pengadilan.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS Supardi menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun.
Ia mengatakan nominal tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp12 triliun.
"Terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun," tuturnya.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag telah melawan hukum.
Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasihat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.
Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
(tfq/bmw)