JPU Tanggapi Eksepsi Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 11:57 WIB
JPU menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati Bechi dalam persidangan di PN Surabaya.
Ilustrasi. JPU menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati Bechi dalam persidangan di PN Surabaya. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Tanggapan JPU disampaikan pada sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8). JPU Tengku Firdaus mengatakan bahwa pihaknya sudah menanggapi eksepsi sesuai prosedur yang berlaku.

"Terdakwa mendalilkan bahwa tidak ada terkait uraian kekerasan dan ancaman kekerasan. Walaupun memang itu tidak masuk pokok material eksepsi tetapi kami tetap menanggapi itu sudah masuk pokok materi perkara," kata Tengku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tengku juga menanggapi eksepsi yang menyebut dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Menurutnya, hal itu lantaran ada beberapa frasa yang multitafsir.

"Dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap karena ada beberapa kutipan kata-kata di dalam surat dakwaan yang tidak ditafsirkan, tapi sudah kita jawab juga," ujarnya.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Dion Leonardo tak banyak memberikan komentar pada sidang kemarin.

Dion hanya menyebutkan jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim akan digelar pada Senin (8/8).

"Sudah ditanggapi oleh jaksa kemudian nanti tanggal 8 akan ada putusan sela dari majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan eksepsi dari tim penasehat hukum," kata Dion.

Sebelumnya, kuasa hukum Bechi mempertanyakan urgensi lokasi sidang yang dialihkan dari PN Jombang ke PN Surabaya.

Pihak pengacara mengaku belum menerima surat putusan MA nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei, yang menyatakan pemindahan persidangan kasus ini dari PN Jombang ke PN Surabaya.

Selain itu, pihak Bechi menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat dan teliti. Menurut kuasa hukum, hal itu bisa membuat hakim kebingungan.

Pengacara Bechi juga kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Bechi bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Pasalnya, dalam dua kali sidang, Bechi hadir secara daring melalui teleconference, dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Sidoarjo.

Bechi merupakan terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

JPU mendakwa Bechi dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER