Bareskrim Lacak Dana ACT Rp8 Miliar, Baru Disita Rp3 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 15:36 WIB
Penyidik Bareskrim Porli juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening lembaga ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Bareskrim Polri melacak aset keuangan milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp8 Miliar yang tersebar di beberapa rekening bank. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri melacak aset keuangan milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp8 Miliar yang tersebar di beberapa rekening bank. Dari jumlah itu, sebesar Rp3 miliar telah disita penyidik.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain total dana tersebut, Nurul mengatakan penyidik juga turut menemukan aset keuangan sebesar Rp5 miliar dari rekening yang terafiliasi dengan ACT.

Menurutnya, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penyitaan dan pemblokiran tersebut.

Selain pemblokiran, kata Nurul, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu dilakukan guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yg terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ujarnya.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER