Kejagung Koordinasi dengan Singapura Pulangkan Surya Darmadi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 15:32 WIB
Kejagung berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi yang telah merugikan negara Rp78 triliun.
Ilustrasi. Kejagung berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau Surya Darmadi.

Pemilik PT Duta Palma Group itu disebut-sebut melarikan diri ke Singapura.

"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menegaskan sebelumnya tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi. Namun, Surya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," katanya.

Sebelum diusut Kejagung, Surya juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK juga telah memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan nama Surya sudah tercatat dalam daftar red notice sejak 13 Agustus 2020. Status itu juga dipastikan aktif sampai 2025 mendatang.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya.

Adapun Kejagung menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau. Selain itu, penyidik juga menetapkan Surya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Surya diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER