Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi meminta kebijakan penggunaan aplikasi Zoom atau daring dalam rapat paripurna ditarik. Politikus PDIP itu menilai penggunaan Zoom sudah tak efektif.
Hal tersebut disampaikan Rasyidi dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (3/8). Saat itu, Rasyidi menyampaikan interupsi sebelum acara utama dimulai.
"Saya ingin menyampaikan kepada pimpinan agar kebijakan menggunakan Zoom di DPRD DKI Jakarta ini seyogyanya sudah ditarik," kata Rasyidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyidi menceritakan bahwa cucunya yang masih SD sudah tidak menggunakan aplikasi Zoom untuk kegiatan belajar mengajar. Artinya, para siswa sudah 100 persen harus datang ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran.
Rasyidi juga menyinggung resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mutiara Annisa Baswedan yang digelar akhir pekan lalu. Menurut dia dalam resepsi pernikahan tersebut banyak tamu undangan yang hadir.
Namun, hal itu tidak menjadi masalah, lantaran para tamu yang hadir tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, ia meminta Sekwan DPRD DKI Jakarta untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Zoom dalam rapat-rapat di DPRD. Ia khawatir penggunaan aplikasi Zoom ini malah dimanfaatkan anggota dewan untuk tidak hadir langsung dalam rapat.
"Jangan sampai zoom itu dijadikan suatu pemanfaatan oleh anggota DPRD DKI Jakarta tidak menghadiri rapat paripurna ini, sehingga mereka setelah diklik, ya sudah namanya ada, sudah selesai, karena dianggap mereka sudah ada," ujar anggota Fraksi PDIP itu.
Sementara itu, dari daftar hadir, tercatat hanya 34 anggota dewan yang hadir langsung di ruang rapat paripurna dari total 106 anggota. Sementara, sisanya hadir secara online lewat aplikasi Zoom.
Seperti diketahui, sejak pandemi virus corona (Covid-19) melanda, sejumlah instansi pemerintahan dan swasta membatasi kehadiran secara langsung di kantor. Imbasnya, banyak agenda rapat yang digelar secara daring atau online maupun hybrid.
Pembatasan kehadiran itu merupakan upaya untuk mencegah penularan virus corona. Namun, belakangan pemerintah sudah melonggarkan aturan dan mengizinkan perkantoran beroperasi 100 persen.
(dmi/isn)