Denny Indrayana Dikabarkan Sudah Tak Jadi Pengacara Mardani Maming

CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 16:57 WIB
Pengacara Mardani Maming yang baru, Abdul Qodir menyebut Denny Indrayana sudah tidak menjadi pengacara kliennya.
Denny Indrayana disebut sudah tidak menjadi kuasa hukum Mardani Maming untuk menghadapi proses hukum di KPK (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming disebut tidak lagi menggunakan jasa eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dalam menghadapi kasus hukum di KPK.

Hal itu disampaikan pengacara baru Maming, Abdul Qodir, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

"Kami ingin menjelaskan bahwa per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh pak Mardani Maming. Pak BW dan pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," ujar Abdul Qodir kepada awak media, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Abdul Qodir menyatakan pihaknya belum terpikir untuk menempuh opsi Praperadilan lagi. Ia bilang kliennya sejauh ini akan mengikuti proses pemeriksaan di KPK.

"Sampai sejauh ini kita belum berniat berpikir untuk mengajukan Praperadilan. Sampai sejauh ini kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan," imbuhnya.

Denny Indrayana mengamini dirinya sudah tidak menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Dia mengaku memang sudah sepakat hanya mendampingi sebatas di praperadilan.

"Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kata Denny.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," tambahnya.

Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima suap Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (almarhum).

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER