Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Rabu (3/8) sore.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan perihal perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan IUP OP dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM [Mardani Maming] untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," tambah Ali.
Maming diproses hukum KPK karena diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio-- saat ini sudah meninggal dunia.
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan IUP tersebut melibatkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan milik Maming.
Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.
Namun, Maming telah membantah tudingan KPK tersebut. Ia mengklaim bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," tuturnya kepada wartawan saat hendak ditahan KPK, Kamis (28/7) malam.
(ryn/isn)