Roy Suryo Diperiksa Lagi oleh Polisi sebagai Tersangka Jumat
Roy Suryo bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo pada Jumat mendatang (5/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan itu telah dilayangkan dan diterima oleh Roy.
"Iya benar, akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/8).
Zulpan menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan tambahan dari Roy. Dia menampik pemeriksaan dilakukan hanya karena Roy ikut dalam acara klub mobil beberapa waktu lalu.
"Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya, jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik," tuturnya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap mantan Menpora itu masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Roy justru terlihat mengikuti acara klub mobil Mercedes SL Club Indonesia. Dalam video yang beredar, Roy tampak menggunakan penyangga leher saat hadir dalam acara itu.
Penyangga leher itu diketahui juga digunakan oleh Roy saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7).