Pihak pelapor membandingkan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dengan sejumlah kasus penistaan agama. Dalam kasus ini Roy tak ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Roy turut dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Terlebih, saat ini justru beredar video yang memperlihatkan Roy ikut dalam acara klub mobil Mercedes SL Club Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herna Suntana, selaku pengacara pelapor menyebut pihaknya selaku pelapor sudah sejak lama meminta agar Roy ditahan dalam kasus ini usai berstatus sebagai tersangka.
"Ditahannya kita bukan untuk menyakiti, atau dendam, atau marah, sesuai dengan aturan hukum. Karena kan penista-penista agama lain kan juga kan ditahan langsung, sudah kesamarataan itu saja," kata Herna kepada wartawan, Rabu (3/8).
Herna menyampaikan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum di mana kepolisian telah memutuskan untuk tak menahan Roy.
Namun, ia berharap dengan keikutsertaan Roy dalam sebuah acara klub mobil itu bisa menjadi pertimbangan lain bagi penyidik.
"Paling tidak, berkaca dari kejadian yang kemarin (viral ikut touring), nanti penyidik punya pertimbangan tersendiri lah saya yakin itu," ucap Herna.
Sebelumnya, Roy Suryo menyampaikan permintaan maaf jika kehadirannya dalam acara klub mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu.
Roy turut menerangkan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut semata-mata untuk pemulihan kondisi kesehatan pascatrauma yang dialaminya.
"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu. Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri," kata Roy, Rabu (3/8).
Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Polisi sejauh ini tidak menahan Roy karena menganggap mantan Menpora itu masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dis/isn)