Situs Kejaksaan Negeri atau Kejari Garut, Jawa Barat, masih dalam kondisi diretas menampilkan informasi seputar kasus kematian Brigadir J dan profil Irjen Ferdy Sambo beserta sepak terjangnya di Satgassus Merah Putih Polri.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berupaya memulihkan situs Kejar Garut yang diretas.
"Perbuatan itu (peretasan) jelas membuat pelayanan kami terganggu. Kami terus berupaya untuk memulihkan kembali website yang diretas," ucap Neva kepada wartawan di Garut, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (4/8), situs Kejari Garut masih belum bisa digunakan oleh masyarakat. Terlihat situs tersebut dinonaktifkan.
"This website has been suspended," tulis keterangan situs Kejari Garut.
Pada perangkat tertentu sebagaimana diakses CNNIndonesia.com, isi laman situs Kejari Garut masih menampilkan informasi seputar kasus kematian Brigadir J. Tampilan dari laman Kejari Garut diubah dengan menampilkan tulisan "BUBARKAN SATGASSUS MERAH PUTIH".
Laman Kejari Garut yang diretas itu juga menampilkan deretan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang sempat dijabat Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, peretas juga menampilkan kasus-kasus Brigadir J yang tewas di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Neva menyatakan peretasan situs Kejari Garut telah meresahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat yang biasa menggunakan pelayanan situs Kejari Garut terganggu akibat perbuatan tidak bertanggung jawab itu.
"Banyak masyarakat yang tidak terlayani dengan kejadian ini," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Irwan Ganda Saputra menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait peretasan situs Kejari Garut.
"Tim IT Kejaksaan Negeri Garut sedang berusaha memulihkan website resmi dari peretasan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat segera terlayani," ujarnya.
Jabatan Irjen Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih Polri sebelumnya menjadi sorotan di tengah gaduh kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jabatan Kepala Satgassus Ferdy Sambo itu diketahui usai beredar Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Belakangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari jabatan non struktural tersebut. Dia mengatakan jabatan Kasatgassus otomatis nonaktif saat jabatan strukturalnya sebagai Kepala Divisi Propam Polri dinonaktifkan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi, Selasa (2/8).
(hyg/gil)