Bunyi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 13:25 WIB
Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E terancam dipidana 15 tahun penjara.

Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berikutnya Pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Tindakan hukum kepolisian ini diprotes oleh penasihat hukum keluarga Brigadir J. Mereka berpendapat seharusnya polisi menerapkan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Itu kan Pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh, kan. Jadi, harus disertai dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56 KUHP," ujar penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (4/8).

Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap polisi pada Senin (11/7).

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

(dal/ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK