PT DKI Hukum Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar Bayar Denda Rp199 M

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 16:01 WIB
Majelis hakim tingkat banding menilai PT Putra Lirik Domas telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran hutan di Kalimantan Barat.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum PT Putra Lirik Domas untuk membayar denda sejumlah Rp199.544.042.450 atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Majelis hakim tingkat banding menilai perusahaan tersebut telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp199.544.042.450 secara tunai melalui Rekening Kas Negara," demikian bunyi amar putusan poin ke-4 dikutip CNNIndonesia.com dari SIPP PN Jakarta Utara, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 200/PDT/2022/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Sumpeno dengan anggota masing-masing Indah Sulistyowati dan Istiningsih Rahayu. Putusan banding dibacakan pada Senin, 18 April 2022. Hakim menetapkan pemberlakuan pembuktian menurut strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dalam perkara ini.

Denda Rp199 miliar itu secara rinci terdiri dari:

a. Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:

1). Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp66.092.450.

b. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup dan/atau kerugian ekosistem:

1). Kerugian ekologis sebesar Rp38.253.375.000.

2). Kerugian ekonomis sebesar Rp15.973.700.000.

3). Biaya pemulihan sebesar Rp122.000.000.000.

4). Biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar Rp6.000.000.000.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menghukum PT Putra Lirik Domas untuk membayar denda sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

Perusahaan diminta hakim untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apa pun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apa pun atau tindakan dalam bentuk apa pun di dalam atau luar negeri atas seluruh harta kekayaan perusahaan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan tersebut karena berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).

"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (4/8).

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER