Komnas HAM Duga Ada Unsur Kesengajaan soal CCTV Rusak di Rumah Sambo
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada unsur kesengajaan soal rusaknya CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pun menduga telah terjadi tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus penembakan itu. Menurutnya, keterangan berbeda-beda soal rusaknya CCTV itu menjadi indikasi.
"Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama," kata Taufan, Jumat (5/8).
"Sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," tambahnya.
Taufan mengatakan CCTV menjadi barang bukti penting dalam mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J. Ia menuturkan klaim polisi soal insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E perlu dibuktikan.
"Untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Yosua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," ujar dia.
Adapun menurut klaim polisi, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Bharada E disebutkan mengetahui peristiwa itu karena istri Sambo berteriak dari dalam rumah.
Brigadir J melepaskan tembakan yang kemudian dibalas oleh Bharada E. Brigadir J pun tewas dalam peristiwa itu.
Saat ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan independen terkait penembakan tersebut. Sejumlah pihak, termasuk para ajudan dan ART di rumah dinas Sambo, sudah diperiksa Komnas HAM.
(yla/tsa)