Komnas HAM Periksa 10 dari 15 HP Kasus Brigadir J, Percakapan Terkuak

CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2022 17:37 WIB
Komnas HAM menyatakan telah memeriksa 10 ponsel terkait dengan pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Siber menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (5/8).(CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah memeriksa 10 ponsel terkait dengan pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pada hari ini, tim siber Polri mendatangi Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

"Sampai sejauh ini, tim siber sudah mengumpulkan 15 HP, dan kemudian 10 (HP) sudah diperiksa, lima sedang dianalisa atau diproses," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan, ia mengatakan Komnas HAM mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun, hingga percakapan digital.

Komnas HAM, kata Beka, juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyelidikan oleh tim Polri.

"Sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM mendapatkan raw material, bahan-bahan dasar soal percakapan dan lainnya, yang itu akan kami analisa lebih lanjut," kata dia.

Diketahui, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Terbaru, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa sejumlah personel kepolisian sampai mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya.

Sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER