Sidang Paripurna pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah berlangsung ricuh.
Dua anggota DPRD yang hadir saling lempar dan nyaris adu jotos setelah sidang paripurna dibuka Ketua DPRD Maluku Tengah Fatzan Tuankotta.
Tak terima dengan pembicaraan yang dibatasi, seorang anggota DPRD bernama Muhamad Kudus Tehuayo anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berdiri dan melempari anggota DPRD bernama Marsuden Labahawa anggota DPRD dari Fraksi PKS, dengan mikrofon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat juga beberapa anggota DPRD pun mengamuk seperti anggota DPRD partai PAN Kader Selano, anggota DPRD partai Demokrat Jailani Tomagola dan anggota DPRD partai PKB Sukri Wailisa.
Anggota DPRD Kader Selano yang marah sempat berdiri dari tempat duduk namun kemarahan tersebut sempat dilerai anggota polisi dan satpam.
Kemarahan pun kembali memuncak dan langsung menyerang anggota DPRD dari PKS setelah anggota DPRD dari PKS Marsuden Labahawa memotong pembicaraan anggota yang sedang berbicara.
"Ose tau aturan interupsi kaseng, ose suka memotong pembicaraan orang, bodok," kata Selano dalam video tersebut, Jumat, (5/8) siang.
Sebagai informasi, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah digelar dalam masa jabatan berakhir Bupati dan Wakil Bupati Tuasikal Abua dan Marlatu Leleuri.
Turut hadir dalam sidang, Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Maluku Tengah hingga sejumlah petinggi di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
(sai/isn)