Hakim PN Surabaya Perintahkan Sidang Anak Kiai Jombang Digelar Offline

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 12:18 WIB
Sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akan digelar secara offline.
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi saat dibawa ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi berlanjut. Rencananya sidang akan digelar secara offline. Anak kiai Jombang itu pun bakal hadir langsung di ruang sidang.

Hal itu merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang disampaikan saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Pada sidang-sidang sebelumnya, Bechi dihadirkan secara online melalui teleconference. Pandemi Covid-19 menjadi alasan sidang itu digelar secara daring.

Bechi mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan, Senin (15/8).

Namun, kata Sutrisno, pelaksanaan sidang akan tetap ditinjau kembali apabila sidang offline ini menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran Covid-19.

"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara," ujar hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli. Sidang itu direncanakan dua kali dalam sepekan.

"Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kami laksanakan seminggu dua kali," ucapnya.

Keputusan hakim untuk menggelar sidang secara offline ini, sebagaimana permohonan pihak Bechi yang keberatan bila sidang digelar secara online. Hal itu mereka sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER