Timsus Polri Bakal Analisis Lagi Hasil Labfor Kematian Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 16:33 WIB
Timsus Polri datangi Mako Brimob periksa Irjen Ferdy Sambo. (cnnindonesia/michaeljoshua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kembali melakukan analisis terhadap hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan selain menganalisa kembali hasil labfor, timsus juga disebut akan kembali melakukan pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik. Semua bukti nanti akan disampaikan, dan akan langsung dijelaskan kepada teman-teman semuanya," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8).

Dedi mengatakan dirinya menyambangi Mako Brimob bersama dengan Timsus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Kehadirannya bersama rombongan timsus, kata Dedi, berkaitan dengan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditempatkan di Mako Brimob oleh Mabes Polri sejak Sabtu (6/7).

"Ya [pemeriksaan Irjen FS ] timsus fokus untuk mendalami," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Dedi beserta rombongannya meninggalkan Gedung Mako Brimob pada pukul 14.38 WIB. Sebanyak 17 mobil berjenis SUV dan Sedan berwarna hitam tampak beriring-iringan.

Mabes Polri menempatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. Sambo akan berada di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Di sisi lain, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga telah memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.

(lna/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK