Dipimpin Wakapolri, Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 21:41 WIB
Irjen Ferdy Sambo diperiksa tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob hari ini.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob hari ini. (Foto: Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8).

"Ya [pemeriksaan Irjen FS ] timsus fokus untuk mendalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan dirinya menyambangi Mako Brimob bersama dengan timsus yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Tak hanya Ferdy Sambo, kata Dedi, timsus juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob.

"Pada hari ini, update dari timsus. Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu," kata Dedi di Mako Brimob, Senin (8/8).

Pada Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.

Penahanan Sambo itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya berbeda. Bharada E didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



(ina/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER