Pengacara Datangi Polri soal JC: Bharada E Janji Buka Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 22:00 WIB
Tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E, bertekad mengungkap kejadian sebenarnya kasus yang mencoreng institusi kepolisian RI itu.
Tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E, bertekad mengungkap kejadian sebenarnya kasus yang mencoreng institusi kepolisian RI itu. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Senin (8/8) malam terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) kliennya.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan hal itu dilakukan lantaran kliennya sudah bertekad mengungkapkan kejadian sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka koordinasi. Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/8).

"Ya macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (9/8) besok.

"Iya lah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu," katanya.

Sebelumnya, LPSK mengaku bisa menyetujui permohonan perlindungan dan JC yang diajukan Bharada E jika dia tidak terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan Bharada E juga bisa disetujui asal berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama dalam pengusutan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.



(tfq/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER