Instruksi Jokowi soal Kasus Brigadir J: Tuntaskan, Jangan Ditutupi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2022 11:49 WIB
Presiden Joko Widodo saat melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/1). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).

Jokowi memerintahkan Kapolri turut mengungkap kebenaran kasus itu apa adanya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Citra Polri apapun harus kita jaga," kata Jokowi.

Sejauh ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, sopir istri Ferdy Sambo yang berinisial K adalah tersangka ketiga dalam kasus ini.

Bharada Eliezer telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka. RR disebut merupakan ajudan istri Sambo. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebanyak 25 personel sudah diperiksa oleh Polri terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J. Sebanyak 15 orang personel di antaranya telah dimutasi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari sejak Sabtu (6/8).

Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinasnya sendiri.

Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(rzr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK