Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat bicara merespons langkah sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.
Bamsoet awalnya hanya tertawa saat diminta merespons pelaporan dirinya ke MKD. Setelah itu, ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut kesetaraan serta asas praduga tak bersalah.
"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet lewat pesan singkat, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata, lembaga yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Menurutnya, setiap orang tidak boleh menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan.
"Siapapun itu," ucapnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk menunggu proses yang sedang berjalan hingga sekarang.
"Biarkan hukum bekerja," tuturnya.
Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD terkait dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Sambo.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan, dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).
Sebagai informasi, Bamsoet memang sempat menyinggung soal kasus yang menyeret nama Sambo saat menyampaikan sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, Kamis (4/8).
Dalam video yang diunggah di akun Youtube MPR, Bamsoet awalnya berbicara soal langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.
Setelah itu, Bamsoet menjadikan kasus Sambo sebagai contoh. Menurutnya, narasi-narasi yang terkesan heboh sudah beredar di tengah masyarakat, padahal aparat penegak hukum belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.
"Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah," ucap Bamsoet.
Waketum Golkar itu menilai hal tersebut humas Polri lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada. Bamsoet menyebut situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.
"Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian. Mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini kita belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Bamsoet memandang situasi itu akan membuat keluarga Sambo menjadi korban bila dibiarkan terus berlarut.
"Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi," tuturnya.