Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E, tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan Mahfud menyusul status tersangka baru, Irjen Ferdy Sambo yang diduga berperan memerintahkan penembakan tersebut.
"Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberi perlindungan kepada Bharada E agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, lanjut Mahfud, berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu.
"Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi," tegas Mahfud.
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Senin (8/8).
Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan pada sore hari ini langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka ," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore tadi.
Listyo dalam kesempatan itu juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 menjadi 11 orang.
(thr/ain)