Kematian Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J menemukan titik terang setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pernyataan yang ia tulis sendiri kepada penyidik tim khusus.
Pernyataan yang ditulis tangan Bharada E itu memuat kronologi kejadian sebenarnya soal kematian Brigadir J yang merupakan rekannya sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo. Tulisan tangan itu ia bubuhi cap jempol dan materai.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri'," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," imbuhnya.
Berdasarkan pernyataan Bharada E itu tim khusus kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun ketika awal kasus diungkap, kematian Brigadir J disebutkan akibat insiden saling tembak dengan Bharada E. Insiden itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Saat ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Paasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana. Ia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Sementara Ferdy Sambo yang merupakan atasan Bharada E dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Ferdy disebutkan menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa bebas dari jerat hukum jika terbukti tindakannya menembak Brigadir Yosua dilakukan atas perintah.
Mahfud memastikan pihak yang memberikan perintah menembak Yosua tidak akan lolos.
"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) malam.
(tsa)