Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J lantaran keduanya tidak melaporkan ada rencana pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, keduanya juga ikut hadir dan membiarkan penembakan terjadi.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS. Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi total menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, KM serta Irjen Ferdy Sambo. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ditemukan fakta terjadi tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J. Kronologi tembak-menembak sebelumnya disebut polisi pada awal kasus diungkap.
Sigit menyebut peristiwa yang sebenarnya terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yamg dilakukan sauadara RE atas perintah FS," kata Sigit.
Menurut Sigit, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa penembakan, Sambo kemudian menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir J.
Sigit juga mengatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi.