Anggota kepolisian daerah Sumbar lainnya berharap siapapun harus tegak lurus dan jangan ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.
"Saya sepakat dengan Presiden, bahwa harus transparan dan jelas," jelasnya.
Ia menjelaskan, pengaruh pangkat dan jabatan itu sangat luar biasa dan bakal menjadi lingkaran setan bagi siapapun yang punya hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harta, tahta, dan wanita ya merupakan hal yang tidak bisa dielakkan," katanya.
Sementara itu, seorang perwira menengah Polri lain percaya lembaganya mampu mengusut tuntas kasus ini. Ia percaya pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya.
Ia menilai Kapolri sudah mampu mengungkap fakta dengan bukti awal yang cukup bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan atas Brigadir J.
"Kapolri sudah membuktikan bahwa Polri adalah lembaga yang profesional. Kasus ini akan diusut tuntas," ujar seorang polisi yang tak mau disebut identitasnya.
Hal yang sama diungkap anggota Polda Jawa Timur lainnya. Ia percaya Kapolri akan menindak seluruh anggota yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
"Pak Kapolri menekankan bagi anggota Polri yang melanggar hukum tidak pandang bulu mau pangkatnya tinggi atau rendah pasti akan diproses hukum," ungkapnya.
Ketua Pimpinan Daerah Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Jawa Barat Mugi Sudjana menilai, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka adalah langkah maju penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Mugi, upaya tersebut merupakan bentuk Polri telah bekerja secara profesional dan patut untuk diacungi jempol.
"Kasus tersebut diungkap sampai tuntas dan transparan untuk mengembalikan nama baik Polri dan citra Polri. Sehingga masyarakat tahu yang kebenarannya," kata Mugi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8).
"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan, karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," tambahnya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
Usai diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis (11/8) lalu, Sambo meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga berjanji akan patuh pada proses hukum.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yg telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(idz, nya, hyg, frd, nrs/isn)