Polisi Butuh Waktu 7 Jam untuk Korek Pengakuan Sambo Bunuh Brigadir J
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu selama tujuh jam untuk mengorek pengakuan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian proses pemeriksaan Sambo yang dilakukan di Markas Korpsi (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
"Pemeriksaan sejak dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Selain memeriksa Sambo, Polri juga memeriksa tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J lainnya. Andi menjelaskan proses pemeriksaan tersangka lain itu dilakukan di Bareskrim Polri.
"Hari ini pertama kali kita melakukan pemeriksaan tersangka FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka. Kemudian bersamaan tim memeriksa tiga tersangka lainnya di Bareskrim, khusus FS kita lakukan di Mako Brimob," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lihat Juga : |