Jakarta, CNN Indonesia --
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Polisi menyampaikan sejumlah perkembangan terbaru kasus itu pada Kamis (11/8).
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, KM serta Irjen Ferdy Sambo. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah perkembangan terbaru kasus tersebut.
Motif Sensitif Dibuka di Pengadilan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik tidak akan membuka motif pembunuhan Brigadir J ke publik.
Menurutnya, sesuai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, pembunuhan itu menyangkut masalah sensitif, sehingga lebih baik dibuka saat persidangan.
"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8).
Ia mengatakan pengungkapan motif pembunuhan ke publik saat ini dikhawatirkan menimbulkan berbagai persepsi masyarakat. Selain itu, kata dia, soal motif pembunuhan merupakan materi penyidikan.
Alasan lain yaitu untuk menjaga perasaan keluarga Brigadir Yosua dan Sambo. Dedi berharap publik bersabar hingga kasus disidangkan di pengadilan.
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Josua maupun pihaknya dari saudara FS," katanya.
Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Brigadir J mengetahui soal rahasia Sambo terkait perzinaan hingga bisnis gelap sang jenderal.
"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin.
Namun, menurutnya, yang membuat Sambo marah adalah karena Brigadir Yosua Hutabarat membocorkan rahasia tersebut kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Informasi itu bukan saja terkait perselingkuhan, namun juga bisnis haram yang dijalankan Sambo.
Pembubaran Satgasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
"Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri," kata Dedi, Kamis.
 Infografis Rute CCTV Tampilkan Brigadir J hingga Rumah Irjen Sambo. (CNN Indonesia/Basith Subastian) |
Pengakuan Sambo
Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Sambo di Mako Brimob selama tujuh jam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Sambo marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari Brigadir J. Laporan itu, didapatkan langsung dari Putri.
Berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andi.
Ia mengatakan itu semua baru sebatas pengakuan Sambo saat diperiksa. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran dari kasus tersebut.
"Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah. Kita Sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan," kata Andi.
12 Personel di Tempat Khusus
Sebanyak 12 personel polisi diamankan di tempat khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada tambahan seorang yang diboyong ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Anggota itu merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.
Dedi menjelaskan dari kedua belas orang itu, enam di antaranya diamankan di Mako Brimob, dan enam lainnya di Provos Mabes Polri.
Mereka diperiksa dan diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Permintaan Maaf Sambo
Sambo mengakui telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan melalui pengacara Sambo, Arman Hanis, beberapa waktu setelah Sambo diperiksa.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas tindakannya.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak," kata Arman kepada wartawan saat menyampaikan pesan Sambo.
"Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjut Arman.
Arman mengatakan Sambo berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan bertanggung jawab atas perbuatannya hingga proses pengadilan.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tutur Arman.