Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Sambo di Mako Brimob selama tujuh jam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Sambo marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari Brigadir J. Laporan itu, didapatkan langsung dari Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andi.
Ia mengatakan itu semua baru sebatas pengakuan Sambo saat diperiksa. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran dari kasus tersebut.
"Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah. Kita Sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan," kata Andi.
Sebanyak 12 personel polisi diamankan di tempat khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada tambahan seorang yang diboyong ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Anggota itu merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.
Dedi menjelaskan dari kedua belas orang itu, enam di antaranya diamankan di Mako Brimob, dan enam lainnya di Provos Mabes Polri.
Mereka diperiksa dan diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lihat Juga : |
Sambo mengakui telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan melalui pengacara Sambo, Arman Hanis, beberapa waktu setelah Sambo diperiksa.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas tindakannya.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak," kata Arman kepada wartawan saat menyampaikan pesan Sambo.
"Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjut Arman.
Arman mengatakan Sambo berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan bertanggung jawab atas perbuatannya hingga proses pengadilan.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tutur Arman.
(yoa/pmg)