Penjelasan Polisi soal Pemeriksaan Perdana Tersangka Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 10:38 WIB
Tim khusus Polri telah memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan Timsus bentukan Kapolri soal kasus pembunuhan Brigadir J. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus (timsus) Polri rampung melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pemeriksaan itu berlangsung selama tujuh jam di Gedung Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain memeriksa Sambo, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri bahwa Timsus, khususnya dalam hal ini Katim Riksa atau Katim Sidik, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat, dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan," kata Dedi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8) malam.

Dedi melanjutkan, seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP juga telah dikirim ke tempat khusus di Mako Brimob pada Kamis (11/8) sore hari usai diperiksa. Dengan demikian, polisi yang kini 'diamankan' di tempat khusus (Patsus) berjumlah 12 orang dari yang sebelumnya 11 orang.

Dedi menambahkan, dari kedua belas orang itu, enam di antaranya diamankan di Mako Brimob, dan enam lainnya di Provos Mabes Polri. Mereka diperiksa dan diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk Patsus di sini [Mako Brimob] ada enam, tambahan satu. Kemudian yang di Provos ada enam, jadi ada 12," kata dia.

Dedi kemudian meminta agar seluruh pihak berkenan menunggu proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan baik Timsus maupun Irsus Polri saat ini. Ia mengklaim pihaknya telah bekerja keras dalam mengusut perkara ini.

Dedi juga menginformasikan, sesuai arahan Kapolri, mereka resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

"Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," ujar Dedi.

Pengakuan Ferdy Sambo

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Andi Rian membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia menyebut, proses pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Dalam kesempatan ini, tolong dicatat. Saya sampaikan bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Andi.

Setelah itu, menurutnya, Sambo langsung memanggil Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J. Namun demikian, Andi belum memperjelas maksud dari 'melukai harkat dan martabat'.

"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah. Kita sudah punya dapat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata dia. Hal serupa juga disampaikan oleh Dedi.

"Jadi rekan-rekan, secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas, tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Dedi.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER