Buka Motif Sambo, Antara Jaga Perasaan & Perintah Transparansi Jokowi
CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 11:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri enggan menyampaikan kepada publik terkait motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
Sementara, Presiden Joko Widodo telah berkali-kali memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengungkap kasus ini kepada publik secara transparan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif. Dan karenanya, untuk menjaga perasaan, motif kasus tersebut hanya akan menjadi konsumsi tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun meminta publik menahan diri, dan tak terlalu jauh berspekulasi. Ia meminta publik cukup memahami pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut motif kasus Brigadir J hanya patut dikonsumsi orang dewasa.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus pada Kamis (11/8).
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai secara tupoksi, kepolisian memang tidak harus mengumumkan motif kepada publik. Namun, polisi memiliki kewajiban menggali motif untuk sedalam-dalamnya dalam pengungkapan perkara.
Namun, dalam kasus Brigadir J yang sudah menjadi atensi masyarakat dalam sebulan terakhir, ia menilai Polri perlu mengumumkan motif tersebut kepada publik secara umum. Upaya itu menurutnya guna menjaga kredibilitas Polri yang sempat dipertanyakan publik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J ini.
"Ini persoalannya kan kepercayaan yang harus dijaga oleh Polri, sehingga menurut saya penting pengungkapan motif ke publik. Walaupun nanti penyampaiannya tidak detail ya, kalau detail kan materi di dalam persidangan," kata Aan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).
Aan juga menggarisbawahi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut, motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa lantaran sensitif. Menurutnya, Polri dapat mengakali dengan memilih kata penyampaian yang bersifat umum.
"Ya, disebut saja, ada motif asmara, perselisihan rumah tangga, atau ada persaingan bisnis, misal begitu," imbuhnya.
Aan juga meyakini, pengungkapan motif perlu dilakukan lantaran polisi sudah 'berani' menjerat Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Dalam hal ini, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan KM dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Dalam pusaran kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Aan menilai, pengungkapan kasus yang mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo ini mempertaruhkan nama baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dan menjaga transparansi sebagaimana perintah presiden, polisi juga sudah mengenakan pasal 340 KUHP begitu, sehingga kaitan kesengajaan yang direncanakan itu memang betul-betul ya ada alasanya, ada dasarnya begitu," ujar Aan.
Senada dengan Aan, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menganggap alasan Polri untuk tidak mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik tidak tepat. Menurut Abdul, Polri seharusnya tetap menjelaskan motif kasus tersebut demi menghindari spekulasi maupun prasangka negatif di mata publik.
Ia juga mengatakan masih ada sejumlah alternatif yang dapat ditempuh dalam menjelaskan motif kasus itu, salah satunya dengan memilih kata yang tidak vulgar.
"Alasan itu tidak tepat, seharusnya apa pun motifnya dijelaskan. Kan, bisa menggunakan cara yang tidak vulgar agar tidak terjadi spekulasi dan prasangka yang bersifat negatif," kata Abdul.
Tak hanya itu, Abdul juga mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap mengedepankan transparansi. Membuka kasus kematian Brigadir J secara transparan dinilai sebagai langkah ideal yang seharusnya ditempuh Polri.
"[Seharusnya] ya mengedepankan transparansi dengan menghormati orang-orang yang sedang terkena masalah," ujarnya.
Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan pengungkapan motif dalam kasus kejahatan sangat penting dilakukan untuk melengkapi konstruksi logis dari kasus.
Ia menjelaskan, motif merupakan bagian dari mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Namun demikian, Bambang belum melihat ada urgensi pengungkapan motif kepada publik dalam kasus kematian Brigadir J ini.
"Masalahnya urgensi pengungkapan motif tersebut tentu tidak sama dengan urgensi penyampaian ke publik. Saat ini yang paling urgen adalah mengumpulkan bukti dan fakta-fakta kebenaran untuk disampaikan dalam BAP yang akan diserahkan pada kejaksaan," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).
Bambang kemudian menyoroti fenomena publik belakangan yang memunculkan spekulasi variatif dari motif pembunuhan Brigadir J. Selain itu, pengungkapan motif yang terburu-buru bisa menjadi boomerang bagi tim penyidik kepolisian.
Ia mengingatkan penyampaian motif awal kepolisian terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, hingga narasi tembak menembak yang saat ini bertentangan dengan hasil penyidikan polisi.
Berangkat dari kejadian itu, Bambang meminta publik untuk sabar dan menunggu hasil penyidikan polisi dan tetap mengawal proses pengusutan perkara ini, dari saat ini hingga ke pengadilan nantinya.
"Dan motif di awal itu ternyata terbantahkan dan berbalik 180 derajat seiring penetapan tersangka. Jadi persoalannya nanti apakah motif tersebut masuk akal atau dirasa janggal oleh logika publik karena tidak bersesuaian dengan bukti-bukti material yang ada atau tidak. Itu yang harus kita kawal bersama," ujar kata Bambang.
Infografis Rute CCTV Tampilkan Brigadir J hingga Rumah Irjen Sambo. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
"Seperti juga penyampaian motif setelah pemeriksaan pertama FS semalam terkait pelecehan seksual di Magelang, yang sangat tidak bersesuaian dengan video rekaman CCTV yang beredar terkait rombongan PC dari Magelang sampai rumah kediaman yang tidak menunjukan ada kasus pelecehan atau sebelumnya," imbuhnya.
Bambang kemudian berpesan kepada polisi untuk melakukan proses penyidikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Belajar dari rentetan kronologi kasus ini, ia menduga motif pembunuhan Brigadir J tidak hanya seputar perselingkuhan atau pelecehan seksual.
Bambang juga ikut menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyinggung penyampaian motif hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Menurutnya, perkataan Mahfud itu bisa diartikan luas dan dari berbagai sudut pandang.
Ia menduga motif pembunuhan Brigadir J cukup kompleks lantaran ikut menyeret sebanyak 31 personel yang juga ikut diperiksa terkait tindakan tidak profesional dan diduga melanggar etik.
Dari puluhan polisi yang ikut diperiksa itu, 12 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Enam di antaranya diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua dan enam lainnya di Provos Mabes Polri.
"Tidak hanya sekadar korsa atau perintah, saya rasa ada dua bintang ada beberapa kombes di situ. Mereka juga punya logika dan perasaan, dan punya pemahaman terkait aturan di internal. Dugaan, tentunya ada hal-hal lain selain korsa, bisa jadi dominasi kelompok, ketidakberdayaan mereka melawan atau simbiosis mutualisme," ujar Bambang
"Oleh karena itu, penyidik memang harus hati-hati untuk menyampaikan motif ini kepada publik bila belum ada bukti-bukti yang cukup. Penyampaian motif tersebut jangan sampai prematur sebelum ada bukti-bukti yang cukup, karena bisa mengaburkan motif sebenarnya," imbuhnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri enggan menyampaikan kepada publik terkait motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
Sementara, Presiden Joko Widodo telah berkali-kali memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengungkap kasus ini kepada publik secara transparan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif. Dan karenanya, untuk menjaga perasaan, motif kasus tersebut hanya akan menjadi konsumsi tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun meminta publik menahan diri, dan tak terlalu jauh berspekulasi. Ia meminta publik cukup memahami pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut motif kasus Brigadir J hanya patut dikonsumsi orang dewasa.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus pada Kamis (11/8).
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai secara tupoksi, kepolisian memang tidak harus mengumumkan motif kepada publik. Namun, polisi memiliki kewajiban menggali motif untuk sedalam-dalamnya dalam pengungkapan perkara.
Namun, dalam kasus Brigadir J yang sudah menjadi atensi masyarakat dalam sebulan terakhir, ia menilai Polri perlu mengumumkan motif tersebut kepada publik secara umum. Upaya itu menurutnya guna menjaga kredibilitas Polri yang sempat dipertanyakan publik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J ini.
"Ini persoalannya kan kepercayaan yang harus dijaga oleh Polri, sehingga menurut saya penting pengungkapan motif ke publik. Walaupun nanti penyampaiannya tidak detail ya, kalau detail kan materi di dalam persidangan," kata Aan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).
Aan juga menggarisbawahi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut, motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa lantaran sensitif. Menurutnya, Polri dapat mengakali dengan memilih kata penyampaian yang bersifat umum.
"Ya, disebut saja, ada motif asmara, perselisihan rumah tangga, atau ada persaingan bisnis, misal begitu," imbuhnya.
Aan juga meyakini, pengungkapan motif perlu dilakukan lantaran polisi sudah 'berani' menjerat Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Dalam hal ini, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan KM dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Dalam pusaran kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Aan menilai, pengungkapan kasus yang mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo ini mempertaruhkan nama baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dan menjaga transparansi sebagaimana perintah presiden, polisi juga sudah mengenakan pasal 340 KUHP begitu, sehingga kaitan kesengajaan yang direncanakan itu memang betul-betul ya ada alasanya, ada dasarnya begitu," ujar Aan.
Senada dengan Aan, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menganggap alasan Polri untuk tidak mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik tidak tepat. Menurut Abdul, Polri seharusnya tetap menjelaskan motif kasus tersebut demi menghindari spekulasi maupun prasangka negatif di mata publik.
Ia juga mengatakan masih ada sejumlah alternatif yang dapat ditempuh dalam menjelaskan motif kasus itu, salah satunya dengan memilih kata yang tidak vulgar.
"Alasan itu tidak tepat, seharusnya apa pun motifnya dijelaskan. Kan, bisa menggunakan cara yang tidak vulgar agar tidak terjadi spekulasi dan prasangka yang bersifat negatif," kata Abdul.
Tak hanya itu, Abdul juga mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap mengedepankan transparansi. Membuka kasus kematian Brigadir J secara transparan dinilai sebagai langkah ideal yang seharusnya ditempuh Polri.
"[Seharusnya] ya mengedepankan transparansi dengan menghormati orang-orang yang sedang terkena masalah," ujarnya.
Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Penyampaian Motif Tak Boleh Prematur
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan pengungkapan motif dalam kasus kejahatan sangat penting dilakukan untuk melengkapi konstruksi logis dari kasus.
Ia menjelaskan, motif merupakan bagian dari mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Namun demikian, Bambang belum melihat ada urgensi pengungkapan motif kepada publik dalam kasus kematian Brigadir J ini.
"Masalahnya urgensi pengungkapan motif tersebut tentu tidak sama dengan urgensi penyampaian ke publik. Saat ini yang paling urgen adalah mengumpulkan bukti dan fakta-fakta kebenaran untuk disampaikan dalam BAP yang akan diserahkan pada kejaksaan," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).
Bambang kemudian menyoroti fenomena publik belakangan yang memunculkan spekulasi variatif dari motif pembunuhan Brigadir J. Selain itu, pengungkapan motif yang terburu-buru bisa menjadi boomerang bagi tim penyidik kepolisian.
Ia mengingatkan penyampaian motif awal kepolisian terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, hingga narasi tembak menembak yang saat ini bertentangan dengan hasil penyidikan polisi.
Berangkat dari kejadian itu, Bambang meminta publik untuk sabar dan menunggu hasil penyidikan polisi dan tetap mengawal proses pengusutan perkara ini, dari saat ini hingga ke pengadilan nantinya.
"Dan motif di awal itu ternyata terbantahkan dan berbalik 180 derajat seiring penetapan tersangka. Jadi persoalannya nanti apakah motif tersebut masuk akal atau dirasa janggal oleh logika publik karena tidak bersesuaian dengan bukti-bukti material yang ada atau tidak. Itu yang harus kita kawal bersama," ujar kata Bambang.
Infografis Rute CCTV Tampilkan Brigadir J hingga Rumah Irjen Sambo. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
"Seperti juga penyampaian motif setelah pemeriksaan pertama FS semalam terkait pelecehan seksual di Magelang, yang sangat tidak bersesuaian dengan video rekaman CCTV yang beredar terkait rombongan PC dari Magelang sampai rumah kediaman yang tidak menunjukan ada kasus pelecehan atau sebelumnya," imbuhnya.
Bambang kemudian berpesan kepada polisi untuk melakukan proses penyidikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Belajar dari rentetan kronologi kasus ini, ia menduga motif pembunuhan Brigadir J tidak hanya seputar perselingkuhan atau pelecehan seksual.
Bambang juga ikut menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyinggung penyampaian motif hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Menurutnya, perkataan Mahfud itu bisa diartikan luas dan dari berbagai sudut pandang.
Ia menduga motif pembunuhan Brigadir J cukup kompleks lantaran ikut menyeret sebanyak 31 personel yang juga ikut diperiksa terkait tindakan tidak profesional dan diduga melanggar etik.
Dari puluhan polisi yang ikut diperiksa itu, 12 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Enam di antaranya diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua dan enam lainnya di Provos Mabes Polri.
"Tidak hanya sekadar korsa atau perintah, saya rasa ada dua bintang ada beberapa kombes di situ. Mereka juga punya logika dan perasaan, dan punya pemahaman terkait aturan di internal. Dugaan, tentunya ada hal-hal lain selain korsa, bisa jadi dominasi kelompok, ketidakberdayaan mereka melawan atau simbiosis mutualisme," ujar Bambang
"Oleh karena itu, penyidik memang harus hati-hati untuk menyampaikan motif ini kepada publik bila belum ada bukti-bukti yang cukup. Penyampaian motif tersebut jangan sampai prematur sebelum ada bukti-bukti yang cukup, karena bisa mengaburkan motif sebenarnya," imbuhnya.