Gus Samsudin Diperiksa soal Pesulap Merah

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 12:24 WIB
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Marcel Radhival atau Pesulap Merah.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (12/8). Ia akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Marcel Radhival atau Pesulap Merah.

Gus Samsudin tiba menggunakan pakaian serba hitam. Ia juga terlihat tak menggunakan alas kaki. Ada pula empat orang pengacara yang mendampinginya

"Saya dimintai keterangan dulu, nanti baru tanya jawab," kata Gus Samsudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Gus Samsudin, Priarno mengatakan dalam pemeriksaan kali ini kliennya akan diperiksa sebagai pelapor.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"Diperiksa sebagai pelapor," kata Priarno.

Priarno mengatakan, kliennya itu diperiksa terkait laporannya terhadap Pesulap Merah. Laporan itu sendiri saat ini masih dalam tahap aduan.

"Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara penyelidikan, nanti setelah penyelidikan ada tahap berikutnya," ucapnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya juga membawa dua buah bukti video unggahan Pesulap Merah yang diduga Bermuatan pencemaran nama baik.

"Sudah kami siapkan barang buktinya berupa video konten terlapor, dua video. Pertama, video yang diunggah terlapor dua bulan yang lalu, itu pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi," ucapnya.

"Kedua terlapor datang dengan tidak beradab tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan, menimbulkan kerugian materil dan imateriel di lokasi, di tempat tinggal, tempat privat Gus Samsudin," tambahnya.

Dalam kasus ini, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah dengan dugaan pencemaran nama baik, karena telah menyerang harkat dan martabatnya.

"Fokusnya kami sekarang [menjerat Pesulap Merah] Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo KUHP. Tentang pencemaran nama baik, menyerang harkat dan martabat seseorang," pungkas dia.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER