Sopir Taksi Menyerahkan Diri Usai Buron Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Agu 2022 02:30 WIB
Seorang sopir taksi berinisial AS menyerahkan diri ke polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial F (7).
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang sopir taksi berinisial AS menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial F (7).

Aksi pencabulan itu diketahui terjadi di sebuah kontrakan di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022. AS sempat menjadi DPO dalam kasus ini sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (10/8).

"Dia menyerahkan diri ke Satuan Reskrim," kata Plt Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Yandri, saat ini pihaknya tengah memeriksa AS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap AS.

"Surat perintah penahannya mulai tanggal 11 (Agustus 2022) karena kan kita periksa dulu untuk melengkapi alat buktinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Yandri menyebut dalam kasus ini AS dikenakan Pasal 76D juncto 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun," ucap dia.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6).

Aksi pencabulan ini terungkap saat korban F (7) mengeluhkan bahwa alat kelaminnya sakit kepada ibunya. Setelahnya, ibu korban pun membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER