Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap dugaan penyiksaan yang terjadi sebelum akhirnya ia ditembak di rumah dinas atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
"Ada informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga ini dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri. [Siapa?] Almarhum ini (Brigadir J)," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan Hotroom MetroTV, Jumat (12/8).
Kamaruddin meminta kamera pengawas (CCTV) di Mabes Polri untuk segera diperiksa. Pasalnya, di sanalah lokasi yang diduga sebagai tempat penyiksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periksa (CCTV) segera jangan sampai dicopotin semua kan gitu. Karena dugaan penyiksaan-penyiksaan itu dilakukan di sana," imbuh dia.
Kamaruddin menduga tujuan Brigadir J dibawa ke kantor Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri adalah untuk disiksa agar mendapatkan pengakuan.
"Jadi dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan. Sampai semua membuka handphone-nya. Itu makanya handphone-nya itu sejak 16.25 itu masih read, sejak itu sudah dimatikan semua," jelasnya.
Dia mengaku telah mendapat banyak pengaduan terkait kegiatan minum minuman keras setiap sore serta tembak menembak di kantor Paminal Polri tersebut.
Kamaruddin juga mengungkap pengaduan soal adanya alat-alat yang diduga untuk penyiksaan-penyiksaan, seperti mematahkan jari-jari di sana. Hal itu, klaim dia, juga dialami oleh polisi-polisi lain yang mengadu kepadanya.
Merespons dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke sana. Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk 31 personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).
"Dari hasil keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan termasuk yang 31 orang yang sudah dimintai keterangan oleh itsus, tidak ada yang mengarah ke sana," kata Dedi.
Sedangkan CCTV yang ada di Mabes Polri, kata Dedi, saat ini sudah disita oleh penyidik dan masih dalam proses analisis oleh laboratorium forensik.
Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
(pop/ain)