Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan Perlindungan Darurat terhadap Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (12/8).
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable, juga suplai logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," jelasnya.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Dia dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.
Justice collaborator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK.