KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pemalang dan Jakarta pada Kamis (11/8).
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (12/8) malam.
Lima tersangka lainnya yaitu Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; PJ Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Konstruksi perkara bermula ketika Mukti yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026 merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang lantas membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) sesuai arahan Mukti.
Dalam pemenuhan posisi jabatan dimaksud, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan uang.
Mukti menugaskan Adi Jumal untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Penyerahan uang dilakukan secara tunai untuk selanjutnya oleh Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya guna keperluan Mukti.
"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ucap Firli.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki
untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang diduga MAW [Mukti Agung Wibowo] melalui AJW [Adi Jumal Widodo] telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," tutur Firli.
Sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022.
(ryn/rds)