Mabes Polri menyatakan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang diduga dilakukan Brigadir Yosua, masuk kategori Obstrucion of Justice atau upaya menghalangi proses hukum.
Dua kasus ini sudah dihentikan oleh penyidik Polri dan saat ini yang diusut adalah kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori obstraction of justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi itu sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dua laporan itu juga telah resmi dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,"kata Andi.
Sebagai informasi, laporan pertama soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sementara laporan polisi kedua dengan nomorLPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Kalau pertanyaan proses saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Anam menjelaskan obstruction of justice berkaitan dengan terselenggaranya peradilan yang jujur (fair trial) dan hak untuk mengakses keadilan (access to justice) dalam HAM. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait itu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaburan keterangan.
"Itu kami perhatikan dan dalami cukup dalam," ucapnya.
(pop/mik)