Kuasa Hukum Ajukan Ahli Psikologi untuk Dampingi Bharada E

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 17:56 WIB
Kuasa hukum Bharada E berharap penyidik memenuhi hak-hak kliennya. Mereka berharap Bharada E bisa bebas.
Kuasa hukum Bharada E mengajukan ahli psikologi untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku sudah mengajukan ahli psikologi untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia berharap hak-hak Bharada E dapat dipenuhi oleh penyidik.

"Hari ini adalah pemeriksaan Bharada RE saya akan mengajukan ahli psikologi untuk Bharada RE, sudah diterima oleh penyidik. Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut Ronny, Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan pernyataan LPSK bahwa Bharada E bukan pelaku utama semakin menegaskan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada niat dari saudara kami, adik kami RE, untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan. Di sini sudah jelas dia bukan bagian dari perencanaan. Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas, bahwa saudara Bharada RE tidak bagian dari rencana," katanya.

Ia mengatakan keputusan LPSK yang resmi menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membuka jalan keadilan. Ronny pun berharap Bharada E bisa bebas.

"Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas," kata dia.

Bharada E sebelumnya disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi insiden saling tembak itu terbantahkan. Tim khusus yang dibentuk Kapolri justru menemukan Brigadir J dibunuh. Skenario sengaja dibuat untuk menutup-nutupi kasus itu.

Tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Bharada E, ada Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus menyatakan 31 anggota polisi terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER