Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jaksel

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 19:18 WIB
Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E, melayangkan gugatan terhadap mantan kliennya hingga Kabareskrim Polri ke PN Jaksel. Menuntut bayaran Rp15 miliar.
Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E, melayangkan gugatan terhadap mantan kliennya hingga Kabareskrim Polri ke PN Jaksel. Menuntut bayaran Rp15 miliar. (Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Gugatan tersebut dilayangkan Deolipa bersama Mohammad Boerhanuddin yang sama-sama tergabung dalam Pengacara Merah Putih.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa kepada wartawan, Senin (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa mengungkapkan ada tiga pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," ujarnya.

Alasan lainnya, kata Deolipa, pihaknya menganggap bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apapun. Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kita adalah intinya sih, kita minta tetap saja kita sebagai pengacaranya," ucapnya.

Dalam gugatannya, Deolipa menuntut para tergugat membayar bayarannya sebagai pengacara sebesar Rp15 miliar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasi ihwal pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin.

Usai pencabutan kuasa itu, Bharada E telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru.

Adapun Bharada E merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER