Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung melakukan pemeriksaan ulang terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri selama dua jam, Senin (15/8).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kondisi Bharada E terpantau dalam keadaan baik. Bharada E juga lancar menjawab pertanyaan yang diajukan Komnas HAM terkait kasus yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP [di Duren Tiga], terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih," kata Beka di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Pemeriksaan ulang dilakukan Komnas HAM usai Bharada E mengubah keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E mengakui telah menembak Brigadir J karena mendapat instruksi dari Sambo.
"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, agenda pemeriksaan ulang terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.
Anam menyampaikan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat usai pihaknya memeriksa TKP dan mendapatkan keterangan ulang dari Bharada E.
"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.
Dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(khr/pmg)