Polisi Diduga Langgar Etik dalam Kasus Sambo Bertambah, Jadi 35 Orang

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 20:20 WIB
Kadiv Humas Polri mengatakan dari 63 yang diperiksa, polisi yang diduga langgar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah lagi. Kini total 35 polisi.
Sejumlah polisi datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan, Selasa (9/8/2022). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah dari 31 menjadi 35 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah itu didapatkan dari total 63 orang personel yang diperiksa.

"Ya betul (35 orang) info terakhir dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya mengatakan dari 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, tujuh di antaranya adalah anggota Polda Metro Jaya, sementara 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

Agung menuturkan penyelidikan terhadap para personel yang diduga melanggar kode etik dilakukan berbarengan antara tim khusus (timsus) dan Div Propam Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, sejauh ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER